Zaman Gaber: Hidup dan Mati dalam Ketimpangan Kelas Sosial dan Kegagalan Negara
Sumber:Buku Population pressure and childmortality, Prof. Dr. M. Timmer

Zaman Gaber: Hidup dan Mati dalam Ketimpangan Kelas Sosial dan Kegagalan Negara

Bagikan ke :

Situasi politik Indonesia yang belum stabil membuat aspek ekonominya juga turut tidak stabil. Inflasi yang meledak menjadi penyebab harga pangan naik. Ditambah lagi, melesatnya pertumbuhan penduduk, serta masalah produksi dan distribusi pangan yang membuncah bersamaan dengan bencana alam, turut memperparah kondisi masyarakat Indonesia tahun 1960an. Pada masa-masa inilah kemudian muncul istilah zaman Gabêr, masa paceklik bersejarah yang hingga saat ini masih melekat di ingatan masyarakat Gunungkidul.

Gabêr yang merupakan ampas tepung tapioka dan kini digunakan sebagai campuran comboran itu sempat menjadi makanan pokok masyarakat Gunungkidul, beserta dengan bulgur dan thiwul. Dipilihnya gabêr untuk menandai suatu masa membuat saya berpikir bahwa makanan sangat diprioritaskan pada masa itu, ia adalah keistimewaan. Terlebih ketika Sukarno dalam pidatonya, 27 April 1952,  menegaskan bahwa persediaan makanan rakyat adalah soal hidup dan mati bangsa. 

Bagaimana tidak menjadi prioritas, Kedaulatan Rakyat, 5 Desember 1961, mewartakan sebanyak 2.160 kasus busung lapar menjangkit masyarakat Gunungkidul. Penyakit yang muncul akibat kekurangan nutrisi ini menjadi dapat kita tatap bersama untuk kemudian membayangkan betapa ketahanan pangan masyarakat pada waktu itu berada dalam kerentanan. Di tambah lagi, ketika bertanya ke simbah mengapa zaman gabêr terjadi ia menjelaskan bahwa, zaman gabêr adalah dampak dari gagal panen yang disebabkan oleh bencana kemarau dan serangan tikus. Kedua faktor tersebut yang kemudian membuat produksi pertanian di Gunungkidul menurun drastis, terutama pada tahun 1963.

Kedaulatan Rakyat, 6 November 1962 mengabarkan bahwa Gunungkidul menjadi juara umum produksi padi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditambah lagi, satu bulan setelah kabar itu, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu daerah sentra penghasil padi nasional dengan produksi mencapai 286.000 ton (Kedaulatan Rakyat, 27 Desember 1962). Namun setahun setelah menoreh prestasi gemilang itu, tepatnya tahun 1963, kondisi pertanian di Gunungkidul justru memburuk. Produksi padi anjlok hingga 55%, kacang tanah turun 40%, kacang kedelai turun 25%, sementara satu-satunya pangan yang produksinya mengalami peningkatan hanyalah jagung yaitu sebesar 25% (Pratikto, 2000: 124)

Dua bulan setelahnya, Bupati Gunungkidul, KRT Djojodiningrat, buka suara, ia menyatakan bahwa bencana kekeringan disertai serangan hama yang berakibat pada terjadinya gagal panen di beberapa kecamatan membuat masyarakat Gunungkidul menderita (Kedaulatan Rakyat, 20 Februari 1964). Gagal panen akibat bencana alam seperti kekeringan dan serangan hama sangat mungkin terjadi. Dalam istilah historiografi, krisis semacam ini tergolong dalam “krisis subsistensi,” situasi di mana kegagalan panen mengancam langsung kehidupan masyarakat agraris.

William Quinn dalam penelitiannya tahun 1978 mengungkapkan bahwa 77% bencana kekeringan yang terjadi di wilayah pasifik tropis bagian timur bertepatan dengan fenomena El Nino yang berdampak luas bagi ekologi dan hasil panen di Indonesia. Oleh karena itu, bolehlah pernyataan Bupati Gunungkidul tentang penyebab gagal panen tersebut untuk sementara diterima.

Bencana alam memang memicu adanya krisis pangan tetapi, penentu lain masyarakat bisa bertahan atau tidak adalah struktur agraria dan peran negara. Jangan sampai bencana alam menjadi “kambing hitam” yang menutupi adanya ketidakadilan distribusi pangan serta kepemilikan lahan. Oleh karena itu, pernyataan KRT Djojodiningrat masihlah terlalu dangkal jikalau digunakan untuk menjawab mengapa krisis pangan dan kemiskinan menjangkit masyarakatnya sendiri. Sebab, zaman gabêr bukan hanya fenomena gagal panen, ia adalah buah akumulasi dari kesenjangan kelas masyarakat Gunungkidul. Oleh sebab itu, ada masalah mendasar yang perlu ditelaah bersama, terutama tentang topografi dan data kepemilikan lahan/tanah (sebagai alat produksi)  serta bagaimana patron-klien yang melandasinya berlangsung. Selanjutnya, melihat bagaimana kondisi ekonomi-politik era demokrasi terpimpin Sukarno serta mengukur sejauh mana kebijakan Sukarno menyiasati masalah yang ada. 

Topografi dan Data Kepemilikan Lahan Gunungkidul Tahun 1963

Topografi Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 3 zona: Batur Agung; Ledoksari; Pegunungan Sewu. Pertama, zona Batur Agung berada pada ketinggian 200 sampai 700 meter. Pada zona ini terdapat sungai di atas tanah dan sumber air yang dapat digali dengan rata-rata kedalaman antara 6-12 meter. Jenis tanah pada zona ini berupa Vulkanis Laterit, sedangkan batuan induknya berupa Dasiet dan Anddesiet. Tumbuhan yang dapat hidup dengan baik di zona ini adalah tanaman keras, seperti: Jati, Akasia, Mahoni, Buah-buahan, Padi Gogo, dan Palawija.

Kedua, zona Ledoksari berada pada ketinggian 150-200 MDPL dan dikelilingi oleh pegunungan. Terdapat sungai di atas tanah dan sumber air yang dapat digali pada kedalaman 5-25 meter. Jika kemarau panjang menerjang, daerah ini tidak terancam kekeringan. Pada zona ini, tumbuhan yang dapat hidup dengan baik lebih bervariasi, di antaranya: Padi Sawah atau Padi Gogo, Palawija, Tembakau, Kapuk Randu, Melinjo, Tebu dan, Sayur-sayuran.

Ketiga, Zona Pegunungan Sewu berada pada ketinggian 100-300 MDPL. Daerah ini terbentuk dari batuan kapur. Pada zona ini tidak ada sungai di atas tanah. Kendati demikian, tetap ada telaga yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar. Namun, ketika memasuki musim kemarau seringkali telaga mengering sehingga, masyarakat di zona Pegunungan Sewu kerapkali berjalan jauh untuk mencari air atau mengambil air di gua-gua yang terdapat sungai bawah tanahnya. 

Dengan topografi seperti yang telah dipaparkan, maka kita dapat melihat bahwa geografis Gunungkidul tidak netral. Ia menentukan siapa yang kemungkinan bisa bertahan dan siapa yang makin terdesak. Di antara ketidak-netralan itu, sensus pertanian tahun 1963 mencatat jumlah petani di Gunungkidul mencapai 106.650 jiwa dengan luas sawah hanya 5.961 hektar sedangkan tanah kering mencapai 71.440 hektar. Lebih tidak netralnya lagi, dari 106.650 petani, hampir separuh (44,8%) hanya menggarap lahan sempit di bawah 0,5 hektar, dan sepertiganya lagi (32,7%) memiliki lahan antara 0,5 hingga 0,99 hektar. Artinya, lebih dari tiga perempat petani tidak memiliki lahan pertanian yang cukup dan berkemungkinan sulit untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Ironisanya, hanya 22,5% petani yang menguasai lahan lebih dari satu hektar, sementara pemilik lahan dengan luas di atas lima hektar hanya berjumlah 300 orang, atau 0,28% dari keseluruhan. (Pratikto, 2000: 3). 

Kombinasi antara kondisi ekologis dan struktur kepemilikan lahan ini menciptakan jurang kelas yang tajam. Di zona subur seperti zona Ledoksari dan sebagian Batur Agung, pemilik lahan yang luas memungkinkan untuk dapat mengembangkan produksi yang berorientasi pada pasar, sekaligus menyerap tenaga kerja dari petani kecil dan buruh tani. Sebaliknya, di Pegunungan Sewu, petani dengan lahan yang sempit menghadapi kerentanan ganda: lahan yang sempit di tanah yang kering-tandus. Situasi ini berpotensi membuat proses proletarisasi berlangsung sangat cepat, di mana petani marginal dan buruh tani  terpaksa menjual tenaga kerjanya.

Ketimpangan Kelas Sosial dan Pengaruh Patron-klien

Dengan demikian, struktur agraria Gunungkidul pada kurun waktu jaman gaber menunjukkan adanya konsentrasi alat produksi (tanah) di tangan segelintir orang, sementara mayoritas terjebak dalam lingkaran subsistensi dan kerentanan ekologis. Ketimpangan kepemilikan alat produksi, dalam konteks ini tanah, akan melahirkan kontradiksi kelas antara pemilik lahan luas dengan pemilik lahan sempit, serta yang tak memiliki lahan sama sekali. Hal ini akan menentukan pola eksploitasi dan relasi sosial-ekonomi di pedesaan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, kemungkinan kelas yang muncul adalah: 

Pertama, petani kaya, berjumlah 300 orang, mereka menguasai lahan lebih dari 5 hektar. Petani kaya atau lebih pas disebut tuan tanah menurut (Fauzi, 1999: 125) tidak menggarap lahanya sendirian. Ia memperkerjakan buruh tani atau petani marginal dengan sistem bagi hasil atau upah yang rendah. Dengan relasi yang seperti ini sangat memungkinkan adanya eksploitasi tenaga  buruh. 

Kedua, petani kelas menengah, berjumlah 24.050 orang, mereka memiliki lahan 1 hingga 5 hektar. Petani pada kelas ini lebih sering mengerjakan tanahnya sendiri dengan alat pertaniannya sendiri. Hasil dari produksi pertaniannya mampu menghidupi keluarga. 

Ketiga, petani kelas bawah (marginal), berjumlah 82.600 orang, mereka memiliki lahan kurang dari satu hektar. Pada kelas ini, hasil dari produksi pertanian terkadang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga petani marginal seringkali mengerjakan tanah milik tuan tanah dengan menjadi buruh, bagi hasil, atau sewa lahan (Fauzi, 1999: 125).

Terakhir, buruh tani sepenuhnya. Belum saya temukan data pasti mengenai jumlah buruh tani pada kurun waktu tersebut. Namun yang perlu diketahui bersama ialah, pada kelas ini, buruh tani tidak memiliki alat produksi. Kehidupannya sangat bergantung pada tenaga yang ia jual, terutama pada petani kaya. Kelas ini sangat mungkin terjun ke dalam jurang alienasi karena pemilik modal sepenuhnya menguasai alat dan proses produksi, sementara buruh hanya memiliki tenaga. Mereka akan terasing dari hasil kerjanya sendiri.  

Struktur kepemilikan lahan Gunungkidul sewaktu zaman gabêr berlangsung jelas memperlihatkan kontradiksi. Tanah sebagai alat produksi utama terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara mayoritas petani hanya menggarap lahan yang sempit atau sama sekali tidak memiliki lahan. Sedangkan kepemilikan lahan dengan jumlah yang besar dapat menimbulkan kelas “tuan tanah,” dan ketidakmilikan lahan menimbulkan kelas proletariat agraris. Sebagaimana sering terjadi dalam masyarakat pra-industri, kontradiksi ini tidak serta-merta dapat dilihat dengan telanjang mata. Dalam konteks Jawa, relasi sosial dan budaya berperan penting dalam meredam potensi ledakan kelas. Secara struktur sosial, salah satu corak menonjol dalam masyarakat agraris pedesaan di Jawa adalah adanya ikatan feodal antara petani (wong cilik) dengan para priyayi (Kuntowijoyo, 2016: 5)

Budaya paternalistik masyarakat Jawa menyediakan kerangka moral bagi munculnya relasi patron-klien. Masyarakat desa Jawa terbentuk oleh pola patronase di mana hubungan antara wong cilik dengan priyayi dilandasi oleh rasa hormat, ketergantungan, dan perlindungan, meskipun seringkali secara ekonomis timpang  (Geertz, 1960: 228). Dengan demikian, berkemungkinan jika tuan tanah (baca: priyayi)  tidak semata-mata bertindak sebagai pemilik lahan saja, tetapi juga sebagai pelindung dan seorang yang ditokohkan. Mereka menyediakan akses kerja, pinjaman beras di masa paceklik, atau membuka kesempatan bagi petani kecil untuk menggarap lahan dengan sistem maro (bagi dua) atau mertelu (bagi tiga). Relasi ini tidaklah netral: ia adalah bentuk eksploitasi yang dibungkus dalam moralitas paternalistik.

Di sisi lain, klien, yakni petani marginal dan buruh tani, dilekati etika “nrima ing pandum,” sebuah sikap menerima keadaan yang, menurut Benedict Anderson, menjadi mekanisme ideologis yang menundukkan wong cilik pada hierarki sosial tanpa perlawanan terbuka (Anderson, 1990: 67). Dengan kata lain, relasi patron-klien di Gunungkidul sewaktu zaman gabêr berfungsi ganda: sebagai sarana reproduksi ekonomi yang eksploitatif sekaligus sebagai perangkat ideologis yang menutupi terjadinya eksploitasi tersebut.

Dimensi politik patronase juga tidak bisa diabaikan. Para patron di desa seringkali menjadi perantara antara negara, partai politik, dan rakyat kecil, sehingga kesetiaan politik klien dapat diarahkan sesuai kepentingan patron (Jay, 1969: 144). Jaman Gaber yang berlangsung di tengah perebutan basis massa antara PKI/BTI, NU, dan PNI, menunjukkan relevansi dari temuan ini. Dalam konteks inilah, tuan tanah selaku priyayi dan para elite lokal lebih dari penguasa ekonomi, tetapi juga kekuatan politik yang mampu menggerakkan klien mereka dalam arena perpolitikan nasional.

Kondisi ekologis di Pegunungan Sewu memperdalam ketergantungan tersebut. Kekeringan yang kerap melanda, telaga yang mengering, serta hasil panen yang tidak stabil, sangat mungkin mendorong petani miskin untuk semakin terikat pada patron. Dalam istilah Mubyarto, kemiskinan di pedesaan Jawa bukan sekadar hasil keterbatasan sumber daya, melainkan kemiskinan struktural yang dipelihara oleh relasi sosial dan politik (Mubyarto, 1980: 45).

Dengan demikian, analisis terhadap topografi dan kepemilikan lahan di Gunungkidul pada 1963 memperlihatkan adanya kombinasi tiga faktor: pertama, ketimpangan kepemilikan tanah sebagai basis kontradiksi kelas; kedua budaya patron-klien Jawa yang melembutkan kontradiksi tersebut dalam bingkai paternalistik; ketiga, kondisi ekologis berkemungkinan memperparah ketergantungan klien pada patron. Relasi ini membentuk semacam hegemoni dalam arti Gramscian: eksploitasi ekonomi berlangsung mulus karena ditopang oleh legitimasi moral, kultural, dan politik: eksploitasi tidak hilang, melainkan “dinaturalisasi” sebagai bagian dari tatanan sosial yang dianggap wajar.

Lanjut bagian kedua

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *