Zaman Gaber: Hidup dan Mati dalam Ketimpangan Kelas Sosial dan Kegagalan Negara (II)
Kegiatan para anggota pengajian saat mengunjungi tempat perawatan penderita busung lapar di RS Panti Waluyo, Kapanewon Semin, 6 November 1952 (Dok. ANRI)

Zaman Gaber: Hidup dan Mati dalam Ketimpangan Kelas Sosial dan Kegagalan Negara (II)

Bagikan ke :

Tulisan ini adalah bagian lanjutan dari artikel pertama yang berjudul “ Zaman Gaber: Hidup dan Mati dalam Ketimpangan Kelas Sosial dan Kegagalan Negara” yang diunggah di geknjo.co pada 9 September 2025.

Pada bagian pertama, data sensus pertanian tahun 1963, secara tidak langsung, ngasih tau kita bahwa struktur agraria Gunungkidul ditandai dengan adanya ketimpangan. Pemetaannya, dari 106.650 petani, sebanyak 82.600 orang atau sekitar 77,5 persen hanya menguasai lahan di bawah satu hektar. Sebaliknya, penguasaan tanah dalam skala besar menampilkan kelompok kecil: hanya 300 orang (0,28%) yang menguasai lahan di atas lima hektar. Ketimpangan ini berkelindan erat dengan kondisi ekologis Gunungkidul yang terbagi ke dalam tiga zona: Batur Agung, Ledoksari, dan Pegunungan Sewu. 

Zona Batur Agung dan Ledoksari, dengan ketersediaan sungai di permukaan serta kesuburan tanah yang relatif lebih baik, memungkinkan produksi pertanian yang lebih stabil dan berorientasi pasar. Dalam pembacaan saya, di wilayah inilah konsentrasi kepemilikan tanah cenderung memiliki dampak ekonomi yang paling signifikan. Petani kaya dan tuan tanah berkemungkinan untuk mengontrol sarana produksi, seperti: air, tanah, benih, alat pertanian serta akses ke pasar. Mereka berkemungkinan menjadi pusat dari hubungan patron–klien: menyediakan kerja musiman, pinjaman beras, atau uang tunai pada masa paceklik, yang memungkinkan mengikat petani kecil dan buruh tani dalam hubungan bergantung jangka panjang.

Sementara itu, kondisi di Pegunungan Sewu, jauh lebih rentan. Lingkungan karst, ketiadaan sungai di permukaan, dan ketergantungan pada telaga yang sering mengering menjadikan pertanian di zona ini bersifat subsisten dan tidak pasti. Dalam situasi seperti ini, petani kecil (marginal) yang hanya memiliki lahan di bawah 0,5 hektar: kelompok yang secara statistik mencapai hampir separuh dari seluruh petani Gunungkidul saat itu menghadapi kerentanan ganda. Kelompok ini, kemungkinan besar, berada dalam keterbatasan alat produksi dan tekanan ekologis. Oleh karena itu, ketika terjadi kegagalan panen, mereka tidak hanya akan kehilangan sumber pangan, tetapi juga posisi tawar sosial. Relasi patron–klien pun berlaku, dan kemungkinan si patron menjadi satu-satunya penyangga kehidupan yang tersedia pun semakin kuat pula.

Seperti yang dikatakan James C. Scott, dalam kondisi “risiko tinggi,” petani biasanya lebih mengutamakan jaminan subsistensi daripada kesetaraan. Sejauh pengamatan saya terhadap sumber referensi, pola ini terlihat di Gunungkidul selama jaman gaber berlangsung. Sistem bagi hasil seperti maro atau mertelu , serta praktik sewa dan gadai tanah, memungkinkan petani kecil tetap bertahan, tetapi dengan menyerahkan sebagian besar surplus pekerjaan kepada pemilik tanah. Relasi yang timpang ini tidak dipersepsi sebagai eksploitasi terbuka, karena dibungkus dalam etika tentang nrima , rukun , dan balas budi yang mungkin disalah-hayati oleh si patron.

Dengan demikian, saya menduga, ketimpangan kepemilikan lahan di Gunungkidul tidak melahirkan konflik agraria yang frontal-berkelanjutan: konflik direproduksi melalui mekanisme sosial dan kultural. Misalnya, tuan tanah tampil sebagai figur paternalistik yang “menolong” di saat krisis, sementara petani kecil dan buruh tani membalasnya dengan loyalitas, kerja murah, dan kepatuhan politik. Nah, jika memang seperti itu maka, bisa loh, zaman gaber ini dibaca sebagai situasi di mana eksploitasi ekonomi berlangsung secara efektif karena ia dilegitimasi oleh budaya dan kondisi ekologis yang membatasi pilihan hidup petani. 

Gagalnya Kebijakan Negara

Dalam kondisi lahan pertanian Gunungkidul seperti itu, memasuki awal tahun 1960-an, Indonesia berada dalam pusaran krisis ekonomi gila-gilaan. Inflasi melonjak hingga ratusan persen dan mencapai puncaknya pada tahun 1965. Harga-harga melambung, nilai rupiah ambruk, daya beli pun runtuh. Konsumsi beras per kapita turun dari sekitar 109 kg per tahun pada tahun 1960 menjadi sekitar 92 kg pada tahun 1963. Meja makan semakin sunyi. Pada saat yang sama, produksi pertanian tidak tumbuh secepat jumlah perut yang harus terisi. Tekanan terhadap desa semakin berat. Ditambah lagi, program-program swasembada pangan yang kadung diumumkan dengan semangat, pelaksanaannya terseok. 

Antara tahun 1960–1965, pertumbuhan sektor pertanian hanya berkisar 1,2–1,4 persen per tahun, sementara pertumbuhan penduduk mencapai sekitar 2 persen lebih. Ketimpangan ini mendorong peningkatan impor beras. Namun ketergantungan pada impor membuat harga domestik sangat sensitif terhadap fluktuasi pasar internasional. Cadangan nasional yang terbatas membuat negara sulit menahan krisis gejolak.

Di tengah situasi ini, distribusi pangan menjadi arena kekuasaan. Laporan Kedaulatan Rakyat pada awal tahun 1960-an menunjukkan bahwa pegawai negeri mendapat prioritas jatah beras, sementara kelompok lain harus menunggu atau membeli dengan harga lebih tinggi. Penimbunan terjadi. Spekulasi tumbuh. Pangan berubah menjadi komoditas politik. Artinya, negara gagal karena distribusi pangan dijalankan dengan logika politik, bukan keadilan sosial: yang paling merasakan dampaknya adalah produsen pangan itu sendiri. Kok isa ya?

Njuk piye nek ngene, dul? Pegawai negeri mendapat jatah. Mereka yang dekat dengan saluran distribusi lebih dulu mengamankan beras. Yang punya uang bisa menimbun. Yang punya jaringan bisa menyelamatkan keluarganya. Lalu bagaimana dengan desa-desa di Gunungkidul? Bagaimana dengan simbahe awakedewe kabeh biyen?   

Distribusi yang timpang itu merembet dari pusat ke desa. Akibatnya, ketika produksi nasional turun dan harga melonjak, wilayah-wilayah yang secara ekologis sudah rapuh seperti Gunungkidul menjadi salah satu yang paling terdampak. Desa-desa yang bergantung pada pasar beras nasional tidak memiliki cadangan memadai. Ketika panen gagal dan distribusi tidak berpihak, pilihan yang tersisa menjadi semakin sempit: menjual tenaga lebih murah, menggadaikan dan menjual tanah, atau bergantung pada bantuan yang datangnya tak pasti. Pada catatan yang ditulis oleh Trim Sutidja dalam Majalah Intisari edisi Januari tahun 1970 menyebutkan: satu meter persegi tanah dihargai sama dengan satu kilo tepung gaplek. Bisa dibayangkan, dul?

Pada akhirnya krisis nasional memperdalam struktur yang sudah ada. Patron lokal semakin bertaring, sementara negara malah asik sendiri. Di tengah inflasi, kekurangan pangan, dan distribusi yang tidak merata, desa tidak hanya menghadapi kemiskinan ekologis, ia lebih ngeri: keterputusan politik dari pusat yang semestinya melindunginya.

Pungkasan

Maka zaman gaber di Gunungkidul adalah catatan tentang bagaimana politik bekerja lewat perut kosong, tentang siapa yang “dibiarkan” lapar dan siapa yang harus dikenyangkan. Peristiwa ini merupakan hasil pertemuan antara struktur agraria yang timpang, kondisi ekologis yang rapuh, dan kegagalan negara mengelola krisis ekonomi nasional. Ketika 77,5 persen petani hanya menguasai lahan di bawah satu hektar, sementara segelintir kecil menguasai tanah lebih dari 5 hektar, ketimpangan itu sudah menciptakan fondasi kerentanan. Ekologi Pegunungan Sewu mempersempit ruang hidup, sementara zona yang lebih subur memungkinkan akumulasi. Ketika krisis datang, fondasi yang tidak adil itu runtuh lebih cepat.

Relasi patron–klien yang tumbuh dari ketimpangan tersebut memang memungkinkan desa bertahan dalam jangka pendek. Namun dalam praktiknya, seringkali ia justru menormalisasi ketergantungan; subsistensi didahulukan daripada kesetaraan. Ketidakadilan yang dinormalisasi membungkus relasi produksi yang timpang sehingga konflik tidak meledak secara terbuka, membuatnya menggeliat seperti hantu di atas ketidaksetaraan akses terhadap tanah, air, dan pangan serta di atas struktur kekuasaan yang tidak memberi ruang tawar bagi petani kecil dan buruh tani.

Negara, oh negara. Inflasi, impor beras ugal-ugalan, dan distribusi yang melulu berpihak pada mereka yang “dekat” dengannya menampilkan bahwa masalah pangan adalah perihal kekuasaan. Itulah zaman ketika pilihan hidup menyempit dan ketergantungan menguat. Zaman ketika ketimpangan kelas dilembagakan oleh ekologi dan dipertajam oleh kegagalan negara, dan yang pertama kali tumbang selalu mereka yang paling kecil. 

Referensi Seluruh Bagian:

Anderson, Benedict R. O’G. (1990). Bahasa dan Kekuasaan: Menjelajahi Budaya Politik di Indonesia . Pers Universitas Cornell.

Badan Pusat Statistik. (2024). Profil kemiskinan di Indonesia . BPS.

Bourgeois, Robin M. (2019). Ketegangan Agraria dan Negara: Pembangunan Pedesaan dan Perubahan Agraria di Indonesia . Cornell University Press.

Geertz, Clifford. (1960). Agama di Jawa . Free Press.

Jay, Robert R. (1969). Penduduk Desa Jawa: Hubungan Sosial di Pedesaan Modjokuto . MIT Press.

Kedaulatan Rakyat. (1961, 5 Desember).

Kedaulatan Rakyat. (1962, 6 November).

Kedaulatan Rakyat. (1962, 27 Desember).

Kedaulatan Rakyat. (1964, 20 Februari).

(Diakses melalui buku Gerakan Rakyat Kelaparan)

Kuntowijoyo. (2016). Masyarakat desa dan radikalisasi petani. Dalam Petani, Priyayi, dan Mitos Politik (hlm. 173–201). Mata Bangsa.

Mubyarto. (1980). Masalah Agraria dan Kemiskinan Struktural . LP3ES.

Pratikto, F. (2000). Gerakan Rakyat Kelaparan . Media Pressindo.

Rasid, M., & Hardi, E. (2025). Krisis pangan masyarakat Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Soekarno era Demokrasi Terpimpin (1959–1965). Penelitian Pendidikan , 6(2).

Scott, James C. (1976). Ekonomi Moral Petani: Pemberontakan dan Penghidupan di Asia Tenggara . Yale University Press.

Sensus Penduduk Kabupaten Gunungkidul. (1983). Penduduk Gunung Kidul: Sensus 1961, 1971, 1980 (dilengkapi Sensus Over All 1969) . Kantor Statistik Kabupaten Gunungkidul.

Sudjono, Trim. (1970). Zaman pegaber: Kenangan pahit bagi penduduk Gunung Kidul. Intisari , Januari 1970.

Show 1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *